3 Pejabat di UKPBJ Pemkab Siak Jadi Tersangka, Dugaan Pemerasan Kontraktor

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK,Sila5News.com – Kejari Siak tetapkan 3 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dugaan perkara pemerasan terhadap pihak penyedia barang dan jasa tahun 2025.

Para tersangka JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025 dan AS dan SF selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Dalam aksinya, tersangka JE perintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para kontraktor agar menyerahkan fee proyek sebesar 1 persen itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik yang dilakukan para tersangka ini, berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Frederic C Simamora mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic, Minggu 28 Juni 2026.

Baca Juga:  Kapolda Copot Kabid Humas Polda Riau, Ini Penggantinya

Tiga tersangka melakukan praktik pemungutan fee proyek sebesar 1 persen kepada kontraktor pemenang tender pemerintah dari nilai proyek yang diperoleh.

Fee itu diminta bukan dengan cara sukarela, melainkan memaksa atau memeras yang disertai dengan tekanan dan ancaman.

Atas hal tersebut, kontraktor tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut.

“Uang yang terkumpul selanjutnya disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” lanjut Frederic.

Adapun uang yang terkumpul dari hasil memeras itu, sebanyak Rp421 juta. Uang tersebut telah disita tim jaksa penyidik untuk dijadikan barang bukti dan kepentingan penyidikan.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan

Atas perbuatan ketiga tersangka itu, tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, melakukan tindakan penahanan badan

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan,” ucap Frederic.

 

 

Penulis : Emi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sila5news.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Siap Operasi
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Tersangka PT Musim Mas ke JPU
Senam Sehat Polda Riau, Warga Dapat Hadiah Spesial dihari Bhayangkara
Jelang Bhayangkara ke-80, Polantas Riau Beri 5.357 Bansos ke Warga
Kapolda Copot Kabid Humas Polda Riau, Ini Penggantinya
Macet di KM 75 Lintas Timur Pelalawan, Dipicu Kendaraan Lawan Arus
Mahasiswa Terluka Saat Aksi di DPRD Riau, Kapolda Minta Laporanya di Proses
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Siap Operasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:38 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:45 WIB

Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Tersangka PT Musim Mas ke JPU

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:26 WIB

Senam Sehat Polda Riau, Warga Dapat Hadiah Spesial dihari Bhayangkara

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WIB

3 Pejabat di UKPBJ Pemkab Siak Jadi Tersangka, Dugaan Pemerasan Kontraktor

Berita Terbaru

Hukrim

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara

Jumat, 10 Jul 2026 - 03:38 WIB