Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Tersangka PT Musim Mas ke JPU

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,Sila5.News.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah seluruh petunjuk jaksa (P-19) dinyatakan telah dipenuhi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh JPU.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis 9 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama pada 2 Juni 2026. Namun, setelah dilakukan penelitian, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara kembali diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pihak Kejati Riau membenarkan telah menerima pelimpahan berkas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (7/7/2026).

Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum menentukan status kelengkapan berkas perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga:  Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Siap Operasi

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998, kemudian mulai berproduksi pada 2002.

Aktivitas perkebunan itu diduga dilakukan di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, dan hukum korporasi.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai alat bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, hingga hasil uji laboratorium guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, aktivitas yang disangkakan kepada korporasi tersebut diduga menimbulkan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT Musim Mas selaku tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggung jawaban pidana korporasi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Penulis : Emi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sila5news.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Geledah Kantor Dinas PUPR Rohil, Perkara Korupsi Jembatan Air Hitam Pujud
Polisi Temukan Gudang Narkoba di Pekanbaru, ada 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pengedar Narkoba Ekstasi di Pekanbaru, Akhirnya Ditembak Polisi
Aroma Bau Kandang Ayam di Permukiman Warga, Diduga Tidak Sesuai Aturan
Pasca Insiden Kericuhan di Gedung DPRD Riau, Polisi Belum Terima LP
Polda Riau Sita Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Sawmil Kampar
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Siap Operasi
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:05 WIB

Polda Riau Geledah Kantor Dinas PUPR Rohil, Perkara Korupsi Jembatan Air Hitam Pujud

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Temukan Gudang Narkoba di Pekanbaru, ada 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:36 WIB

Pengedar Narkoba Ekstasi di Pekanbaru, Akhirnya Ditembak Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:04 WIB

Aroma Bau Kandang Ayam di Permukiman Warga, Diduga Tidak Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:50 WIB

Polda Riau Sita Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Sawmil Kampar

Berita Terbaru

Nasional

OPA GAUL Kunjungi Tempat Pelatihan Gajah di Minas Siak

Senin, 24 Agu 2026 - 13:36 WIB