Aktivis Ganggu Obvitnas, ZN Ditangkap Polisi Siak Usai Ancam Petugas PHR

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak  – Aksi unjuk rasa tunggal yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi berubah menjadi kasus pidana setelah seorang warga Minas berinisial ZN (sebelumnya mengatasnamakan KNPI) diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Siak. ZN dijemput paksa dan kini berstatus tahanan karena diduga melakukan tindakan arogan dan ancaman kekerasan terhadap petugas keamanan di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

ZN telah diamankan sejak 4 November 2025 dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan foto yang beredar, ia telah mengenakan rompi oranye khas tahanan, menyiratkan bahwa pria yang dikenal vokal ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ancaman di Objek Vital Nasional yang Dilindungi Undang-Undang

Tindakan ZN menjadi sorotan serius karena terjadi di PT PHR Minas. Perlu diketahui, PT PHR merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang bersifat strategis. Sesuai undang-undang, Obvitnas dilindungi secara ketat demi menjamin kelangsungan produksi energi dan stabilitas negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, PT PHR terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengamanan dengan TNI dan POLRI. Setiap gangguan yang mengancam operasional, apalagi berujung ancaman kekerasan, di area Obvitnas adalah pelanggaran hukum yang serius.

Aksi Tunggal Berujung Jeratan Pasal 335 KUHP

Aksi ZN dilakukan secara tunggal pada 2 Oktober 2025 di Cek Point 5 PT PHR Minas, menuntut realisasi dana Participating Interest (PI) sebesar 35%. Namun, situasi memanas ketika ZN diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada petugas keamanan yang mencoba menenangkan.

Dengan nada tinggi, ZN disebut mengancam akan mengerahkan massa besar-besaran dan menutup tiga akses vital perusahaan (Gate 1, Gate 4, dan Cek Point 5) jika tuntutannya tak dipenuhi sebelum 5 November 2025.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Gedung Merah Putih

Sayangnya, rencana pengerahan massa itu tak pernah terwujud. ZN lebih dulu dijemput polisi. Ia kini dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Dikecam Pemuda: Arogansi Merusak Nama Baik

Penangkapan ZN sontak viral di media sosial, memicu pro dan kontra. Sebagian warganet menganggapnya pejuang rakyat, namun mayoritas mengecam gaya komunikasinya yang dinilai kasar dan penuh arogansi.
Kecaman keras datang dari organisasi kepemudaan. Ketua Forum Pemuda Lembah Damai (FPLD), Bony Fernando, menyatakan kekecewaan, menyebut tindakan ZN mencoreng nama baik pemuda Riau.

“Pemuda seharusnya menjadi pelopor kedamaian dan contoh yang baik, bukan bertindak di luar batas,” ujar Bony (28/10/2025).

Senada, Ketua Karang Taruna Lembah Damai, Fajar Nugraha, mengutuk keras aksi yang dinilai berbau premanisme. ZN sendiri dikenal memiliki riwayat sikap konfrontatif dan sulit diajak kompromi saat berurusan dengan perusahaan, terutama terkait mediasi sosial atau tenaga kerja di wilayah Rumbai.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak. Keberanian tanpa kendali emosi, apalagi di wilayah Obvitnas yang dilindungi oleh PKS TNI/Polri, hanya akan berujung pada jeratan hukum. Keangkuhan yang dulu dilantangkan kini harus dibayar mahal di ruang tahanan Polres Siak. (Tim) 

Penulis : Rifky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sila5news.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Warga Terancam Terpecah Belah
Aktivitas Penimbunan Lahan di Jalan Soekarno-Hatta Resahkan Warga, Diduga Tak Berizin dan Gunakan Tanah Ilegal
Polda Riau Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Gedung Merah Putih
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Warga Terancam Terpecah Belah

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:29 WIB

Aktivitas Penimbunan Lahan di Jalan Soekarno-Hatta Resahkan Warga, Diduga Tak Berizin dan Gunakan Tanah Ilegal

Minggu, 16 November 2025 - 09:35 WIB

Aktivis Ganggu Obvitnas, ZN Ditangkap Polisi Siak Usai Ancam Petugas PHR

Rabu, 5 November 2025 - 19:36 WIB

Polda Riau Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19 Miliar

Selasa, 4 November 2025 - 21:40 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Gedung Merah Putih

Berita Terbaru